Astagfirullah! Tradisi Bagi-Bagi Duit Lebaran HARAM Hukumnya Jika Seperti ini Kata Habib Muhammad Al Haddad

22 April 2022, 02:57 WIB
Habib Muhammad bin Alwi Al Haddad /YouTube Wadi Media

PORTAL SULUT – Dalam sebuah tausyiah, Al Habib Muhammad Al Haddad menyampaikan bahwa haram hukumnya bagi-bagi duit lebaran jika terjadi seperti ini.

Ada sebab yang menjadikan haram membagikan duit ketika lebaran datang.

Meskipun hal tersebut merupakan perbuatan yang mulia, namun ada hal yang perlu diperhatikan agar tidak menjadi haram.

Baca Juga: SUBHANALLAH! Indahnya Mendapatkan Keutamaan Malam Lailatul Qadar, Ustadz Adi Hidayat: ini Tandanya

Lantas, hal apakah menyebabkan menjadi haram hukum bagi-bagi duit ketika lebaran? Begini penjelasan Habib Muhammad Al Haddad.

Dilansir Portal Sulut dari akun TikTok @agusanggoroputro yang diunggah pada 21 April 2022.

Habib Muhammad Al Haddad menjelaskan bahwa telah menjadi tradisi di masyarakat Indonesia untuk membagikan uang lebaran.

“Di antara tradisi kita orang Islam di Indonesia, kita punya banyak tradisi yang baik yang perlu dipertahankan,” kata Habib Muhammad Al Haddad membuka pembahasan.

“Salah satunya, bagi-bagi duit saat lebaran, khususnya buat anak-anak kecil,” ungkap Habib Muhammad Al Haddad.

“Itu merupakan tradisi kita di sini, sehingga banyak yang menukar uang sebelum lebaran,” lanjut Habib Muhammad Al Haddad.

Beliau menjelaskan bahwa Rasul menjanjikan tempat di surga bagi mereka yang memberikan kegembiraan bagi anak kecil.

Baca Juga: Ternyata Memberi Mahar Seperangkat Alat Sholat Bisa Celaka? Gus Baha Menerangkan Seperti ini

“Nah, itu bikin senang anak kecil, Rasul pernah bersabda, di surga ada tempat yang bernama darul farah, tempat yang menggembirakan,” jelas Habib Muhammad Al Haddad.

“Siapa yang akan menghuni tempat ini? Orang-orang yang membahagiakan anak kecil di dunia,” ungkap beliau.

Habib Muhammad Al Haddad pun menjelaskan bahwa ada hal yang perlu diperhatikan dalam perkara ini.

“Kita kan sering tuh membagikan uang, seribu, dua ribu,” Habib Muhammad Al Haddad.

“Tapi ada yang perlu diingat, jangan sampai amal baik ini dikotori dengan tata cara yang melanggar syariatnya Rasul,” jelas Habib Muhammad Al Haddad.

Habib Muhammad Al Haddad memperingatkan jangan sampai transaksi penukaran uang untuk duit lebaran mengandung unsur riba.

“Yaitu saat penukaran uang, ketika menukar uang Rp100.000,- dengan uang Rp2.000,-, dan kita membayar Rp110.000,- maka itu terhitung riba,” tegas Habib Muhammad Al Haddad.

Baca Juga: Sejuta Hajat Terkabul, Cukup Baca Satu Dzikir Ini Sebelum Tidur Kata Syekh Ali Jaber

“Hati-hati, itu adalah riba, jangan sampai di hari ied, di penghujung Ramadhan, yang harusnya kita husnul khotimah Ramadhan, malah kita jadikan suul khotimah dengan transaksi ribawi,” kata Habib Muhammad Al Haddad.

Beliau memperingatkan jangan sampai kebaikan yang kita lakukan justru menjerumuskan kita kedalam perbuatan dosa.

“Setan itu kadang-kadang merayu kita bukan hanya untuk maksiat, tapi juga untuk melakukan kebaikan tapi di situ ada jebakan,” tegas Habib Muhammad Al Haddad.

“Hal ini perlu diperhatikan, mudah-mudahan bisa kita hindari,” tutup Habib Muhammad Al Haddad.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler