Hukum Shalat Tarawih Super Cepat Menurut Ustadz Abdul Somad, Sah atau Tidak?

18 April 2022, 14:00 WIB
Ustadz Abdul Somad /YouTube Ustadz Abdul Somad Official/

PORTAL SULUT - Shalat tarawih merupakan salah satu ibadah yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan.

Ada beberapa masjid yang melaksanakan shalat tarawih 8 rakaat, ada pula shalat tarawih 20 rakaat.

Namun, karena jumlah rakaat shalat tarawih yang terbilang banyak, membuat beberapa orang ingin menyelesaikan dengan cepat.

Baca Juga: Sukses dengan 'Twenty Five, Twenty One' Bona WJSN Berbicara Mengenai Popularitasnya

Seperti video cuplikan shalat tarawih super cepat yang beredar di internet yang menimbulkan pertanyaan apakah sah atau tidak.

Lantas, bagaimana hukum shalat tarawih super cepat? simak artikel ini sampai selesai.

Menanggapi persoalan shalat tarawih super cepat, Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan tentang hukum shalat tarawih super cepat dalam Kanal YouTube Arek Pati.

Ustadz Abdul Somad menyebutkan selama bacaan surahnya jelas maka itu dianggap sah walaupun dibaca dengan satu nafas.

"Selama makhorijul hurufnya, madnya, idghamnya, ikhfanya, qalqalahnya tak salah, maka membaca Fatihah satu nafas sah," jelas Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: 2NE1 Reuni Mendadak, Gebrak Panggung di Acara Coachella 2022, Netizen: Bikin Haru

Namun, meskipun bacaan surah dengan satu nafas dianggap sah, sebaiknya berhenti setiap ayat kata Ustadz Abdul Somad.

"Tapi kalau menurut sunnah, maka berhenti setiap ayat," jelas Ustadz Abdul Somad.

Jika setiap ayat dalam satu surah dibaca menyambung maka itu disebut washal, sedangkan jika dibaca pisah maka itu disebut waqaf.

Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa dalam shalat termasuk shalat tarawih harus ada tuma'ninah.

Dari penjelasan Ustadz Abdul Somad tersebut bisa disimpulkan bahwa selama bacaan surah itu jelas meski dibaca satu nafas maka sah shalat tarawih tersebut.

Baca Juga: Daftar Negara yang Bangkrut Karena Jeratan Utang, Akankah Indonesia Bernasib Sama?

Selain itu, shalat tarawih juga harus ada tuma'ninah yang artinya diam sejenak setelah gerakan sebelumnya.

Jika shalat tarawih super cepat tidak ada syarat-syarat di atas maka tidak sah shalat tarawih tersebut.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler