Wanita Hamil Duluan Baru Menikah, Begini Hukumnya Kata Gus Baha

16 April 2022, 11:54 WIB
Ilustrasi wanita hamil duluan baru menikah begini pendapat Gus Baha. /Pexels/GARON

PORTAL SULUT – Gus Baha memberi pandangan hukum Islam mengenai banyak kasus dimana wanita hamil duluan baru menikah.

Perihal wanita hamil duluan baru menikah adalah fenomena yang sering dijumpai dan Gus Baha banyak ditanyai soal hukumnya menurut Islam.

Gus Baha pun memberi tanggapan bagaimana hukum wanita hamil duluan baru menikah.

Baca Juga: Bukan Cicak! Ternyata Hewan Ini Merupakan Jelmaan Jin atau Setan Kata Ustadz Khalid Basalamah, Astagfirullah!

Sebagaimana kita tahu bahwa dalam Islam pernikahan adalah Sunnah Rasulullah SAW.

Pernikahan merupakan ibadah seumur hidup yang diidamkan semua umat Islam.

Namun, yang kerap jadi pertanyaan bagaimana jika menikah karena wanita hamil duluan?

Apakah pernikahannya tersebut sah?

Gus Baha dalam salah satu pengajian menjawab pertanyaan itu dengan penjelasan sederhana yang mudah dipahami.

Baca Juga: UNTUNG BESAR! Daftar Weton Hoki Tahun 2022, Rezeki Tak Terduga

Dikutip dari artikel yang sudah pernah tayang di seputartangsel.pikiran-rakyat.com dengan judul “Bagaimana Hukum Pernikahan Bagi yang Hamil Duluan? Ini Kata Gus Baha” begini penjelasannya.

Gus Baha mengungkapkan ketika ada orang hamil, umumnya orang tersebut tidak boleh menikah karena membawa janin dan sedang dalam masa iddah (waktu tunggu).

Namun, Gus Baha mengatakan hal tersebut berlaku hanya untuk orang yang menikah secara sah. Berbeda dengan orang yang menikah karena hamil duluan.

Dalam madzhab Syafii, Gus Baha menjelaskan, tidak ada iddah bagi orang yang hamil duluan untuk menikah. Artinya, kendati dalam keadaan hamil duluan, pernikahan tersebut tetap sah, baik secara agama maupun negara.

Baca Juga: Menakjubkan, Ini 10 Ciri-ciri Kalian Berjodoh Menurut Primbon Jawa

"Kalau yang mau nikah, dinikahkan. Karena kalau (hamil) di luar nikah tidak ada iddah. Paham ya, tidak ada iddah, karena iddah itu disyariatkan untuk nikah yang sah," kata Gus Baha.

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) itu menegaskan ketika ada wanita yang mengalami kecelakaan (hamil di luar nikah), kemudian pria yang menghamilinya ingin menikahi untuk bertanggung jawab, maka harus dinikahkan.

Pasalnya, Gus Baha mengatakan hal tersebut dapat membuat zina kedua orang tersebut berakhir.

Murid dari ulama kharismatik Kiai Maimoen Zubair itu menyebut Imam Sya'ronni dalam kitab Mizan Kubro menceritakan tentang kasus hamil di luar nikah ketika zaman Nabi Muhammad SAW.

Dalam cerita itu, Gus Baha menuturkan Rasulallah SAW mengaku bersyukur karena kedua orang yang berzina akhirnya menikah.

Baca Juga: Cek Tandamu! 7 Tanda Spiritual Ini Menandakan Jodohmu Sudah Dekat

"Nabi dapat kabar bahwa dua orang itu sudah menikah, lalu Nabi berkata: 'baguslah kedua orang itu sudah keluar dari tradisi zina sekarang punya tradisi nikah, yaitu dari memboncengkan ke sana kemari bersetubuh atas nama zina, sekarang sudah bersetubuh atas nama nikah'," tuturnya.

"Itu menunjukkan nikahnya orang yang nakal atau hamil di luar nikah sohih itu sah," tambahnya.

Nah, itulah penjelasan Gus Baha mengenai hukum wanita yang hamil duluan baru menikah.

Semoga penjelasan Gus Baha tersebut bermanfaat. (Asep Saripudin/Seputar Tangsel)

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler