Bagaimana Hukum Kawin Lari Bagi Janda Maupun Gadis? Begini Tanggapan Ustadz Adi Hidayat

30 Maret 2022, 00:40 WIB
Ilustrasi Ijab qobul, penikahan, kedua mempelai wali. /Foto dokumentasi Masjid Az Zikra/

PORTAL SULUT – Kawin lari adalah femonema yang ada di masyarakat yang sering didengar, dan tidak sedikit dari masyarakat melakukan itu.

Bagaimana pandangan Islam terhadap kawin lari?

Dikutip dari Portal Sulut dari Youtube As-salam studio dan sebuah buku berjudul Umat Bertanya Ustadz Menjawab, penerbit Hikam Pustaka, Ustadz Adi Hidayat akan menjelaskan, kawin lari itu tidak diisyaratkan.

Baca Juga: Bolehkah Sholat Tahajud Dilakukan Setelah Sholat Witir Saat Bulan Ramadhan?, Begini Kata Ustadz Adi Hidayat

Menurut Ustadz Adi Hidayat, pernikahan itu diikat dengan beberapa ketentuan.

"Ketentuan-ketentuan tersebut ada sebagian yang menjadi rukun,” tuturnya.

Lanjut Ustadz, diantara rukun pernikahan adalah ada yang menikah, yaitu laki-laki dan perempuan.

“Jika laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, pernikahan itu tidak sah,” tegasnya.

Selain itu, kata Ustadz Adi Hidayat, yang kedua harus ada wali nikah. Wali nikah yang masih gadis mutlak harus ada, yaitu ayahnya, kakeknya, pamannya, kakaknya atau yang terdekat.

Baca Juga: Bulan Puasa Bukan Bulan Banyak Makan, Kata dr Zaidul Akbar, Inilah Makanan Nabi Saat Berpuasa

Wali ini fungsinya bukan hanya untuk menikahkan, tetapi juga sebagai jalur konsultasi jika ada hal-hal yang terjadi di rumah tangganya. "Wali akan memberikan perlindungan kepada perempuan supaya dia berpikir matang,” paparnya.

Ustadz Adi Hidayat mengambil salah satu ayat. “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu,” ( QS. Al Baqarah: 221).

Menurut Adi Hidayat, ayat ini menunjukan bahwa laki-laki bisa menikah tanpa wali, sedangkan untuk perempuan khususnya masih gadis, maka harus ada wali yang menyetujuinya, supaya walinya membimbingnya dan menjadi pelindungnya.

"Jadi gadis tidak boleh menikahkan dirinya sendiri,” tegas Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: 3 Keyakinan Dalam Ruqyah yang Tidak Bisa Mencium Bau Surga? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Dalilnya:
“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan,” (QS. An Nisa 35).

Jika di dalam rumah tangga ada pertikaian yang luar biasa sehingga suami dan istri tidak bisa menyelesaikannya, maka mereka diperintahkan untuk konsultasi kepada wali yang menikahkan.

Oleh karenanya, wali harus hati-hati karena dia tidak hanya mengucapkan ikrar, tetapi wali terus akan diikutkan dan dijadikan tempat konsultasi ketika suami istri mengalami masalah dalam rumah tangganya.

Baca Juga: Bolehkah Sholat Tahajud Dilakukan Setelah Sholat Witir Saat Bulan Ramadhan?, Begini Kata Ustadz Adi Hidayat

"Para perempuan jangan pernah menganggap remeh wali nikah, karena dia bukan hanya menikahkan tetapi juga mengayomi perjalanan rumah tangga anda,” terangnya.

Rukun pernikahan ketiga, lanjut ustadz adalah soal mahar. "Ada mahar dari laki-laki untuk perempuan,” ujar Ustadz Adi Hidayat.

Dan rukun yang keempat, harus ada saksi, minimal dua. “Jika empat rukun tersebut dipenuhi, maka sah pernikahannya,’ tegas Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat melanjutkan penjelasannya, bagaimana jika yang menikah itu janda bukan gadis.

Sebagian ulama mengatakan bahwa seorang janda tidak harus meminta izin kepada wali atau keluarga terdekatnya, karena dia punya hak untuk mengajukan pernikahan, sekalipun tanpa izin keluarganya

"Tetapi walaupun begitu harus sepengetahuan dan berkonsultasi kepada wali atau keluarga terdekatnya,” terangnya.

Baca Juga: Waspada Tipu Daya DASIM , 'Setan Rumah' Pembuat Rumah Tangga Hancur Kata Ustad Adi Hidayat

"Orang kawin lari, nikahnya sah jika rukunya terpenuhi, tetapi mereka melakukan kemaksiatan kepada Allah," sambungnya.

Ustadz menyarankan datanglah kepada orang tua atau wali. "Mintalah maaf dan restunya supaya Allah meridhoi,” saran Ustadz.

Tetapi, kata ustadz, ada kasus yang dibenarkan dalam kawin lari, yaitu jika kondisi wali terdekatnya malah menjauhkan perempuan itu dari Allah dan ada ancaman yang membahayakan bagi agamanya.

Misalnya , perempuan itu mualaf yang baru masuk Islam, sedangkan walinya bukan orang Islam. "Wanita tersebut boleh melakukan kawin lari dengan wali hakim dari orang Islam,” tutupnya.*

Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler