2 Alasan Menangisi Mayit Haram dan Berdosa Menurut Buya Yahya

23 Maret 2022, 19:32 WIB
Buya Yahya /Tangkap layar/YouTube Al Bahjah TV

PORTAL SULUT - Ketika ada seseorang anggota keluarga yang meninggal dunia, umumnya respon seseorang adalah menangis.

Namun apakah menangis mayat yang sudah meninggal bisa membuat mayat tersebut tidak tenang dan di siksa oleh malaikat di alam barzah?.

Dilansir dari portal.sulut.pikiran-rakyat.com, unggahan dari kanal YouTube Berkah Nyantri, pada tanggal 6 Januari 2022.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Beberkan Penyebab Malas Ibadah dan Cara Mengatasinya, Simak Selengkapnya

Menurut Buya Yahya, jika keluarga yang meninggal dunia, keluarga yang lainnya di perbolehkan untuk menangis.

"Boleh menangis, silahkan menangis kalau ada yang meninggal dari keluarganya, menangislah (terutama) wanita,"ujar Buya Yahya.

Karena setiap orang, secara manusiawi dia pasti akan merasa sedih jika ada saudaranya yang meninggal dunia.

Maka hal tersebut tidak masalah dan tidak berdosa.

Meneteskan air mata pada orang yang meninggal, terutama pada keluarga.

Merupakan salah satu bentuk bahwa orang yang baru meninggal itu sangat berharga.

Namun, ada beberapa sebab menangis yang tidak di benarkan dan bisa menyebabkan dosa, menurut Buya Yahya.

Menangis yang bisa mendapatkan dosa adalah seperti.

"Tidak rela, dengan meneteskan air mata di mayat, tidak terima maksudnya, adalah tidak rela dengan apa yang Allah berlakukan,"ucap Buya Yahya.

Yang pertama menangis karena karena ia tidak rela dengan keputusan Allah.

Untuk menyabut nyawa anggota keluarganya yang meninggal itu.

"Tidak rela yang haram adalah tidak rela dengan keputusan Allah, ya Allah kenapa engkau bunuh dia?

Maka dari itu, jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, jangan menangis karena tidak ridho dengan keputusan Allah dan marah kepada Allah.

Baca Juga: Hindarilah 4 Jenis Makanan ini, Bisa Buat Usus Bermasalah Menurut dr. Zaidul Akbar

Karena sudah mencabut nyawa orang tersebut.

Alasan tersebut bisa menyebabkan seseorang berdosa.

Yang kedua: seseorang menangisi histeris hingga melakukan hal-hal yang merusak.

Seperti menangis sambil merobek baju, memukul mukul wajah, itu tidak boleh, karena hukumnya haram dan berdosa.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta

Tags

Terkini

Terpopuler