Cegah Virus Omicron, Jepang Larang Turis Asing Masuk

- 30 November 2021, 04:59 WIB
Ilustrasi Lake Kawaguchi, Fujikawaguchiko, Jepang/Unsplash/Daniel Hehn
Ilustrasi Lake Kawaguchi, Fujikawaguchiko, Jepang/Unsplash/Daniel Hehn /


PORTAL SULUT – Jepang akan melarang Turis asing masuk, entah itu wisatawan, peker asing, termasuk pelancong bisnis, dan pelajar internasional, memasuki negara itu. Larangan tersebut berlaku bagi semua semua negara, bukan hanya negara dengan kasus varian Omicron.

Jepang akan berlakukan pembatasan ketat untuk mencegah masuknya varian baru virus corona Omicron ke negara tersebut. Pemerintah Jepang menutup perbatasan untuk turis asing yang bukan penduduk sebagai respons atas munculna varian Omicron. Mulai Selasa 30 November 2021.

Keputusan pemerintah jepang tersebut menjadikannya salah satu negara pertama, dan sejauh ini terbesar, yang memberlakukan penutupan perbatasan secara luas sebagai tanggapan terhadap Omicron, bersamaan dengan dua negara lain yaitu Israel dan Maroko.

Baca Juga: Varian Omicron muncul, Apa Kabar Vaksin Booster?

"Ini adalah tindakan pencegahan, darurat untuk menghindari skenario terburuk," ucap Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida, pada Senin 29 November 2021.

“Diperlukan penelitian untuk mengetahui seberapa menular varian omicron secara global, dan apakah vaksin masih efektif mencegah penularan atau gejala parah. Sangat penting bagi kami untuk merespons situasi dengan cepat dan fleksibel,” Fumio Kishida lagi.

Dilansir oleh Japan Times, Pemerintah Jepang mengumumkan mulai Selasa 30 November 2021 mereka akan menutup kembali pintu kedatangan Turis internasional selama kurang lebih satu bulan ke depan.

Untuk warga negara maupun penduduk asing yang punya riwayat perjalanan ke Botswana, Eswatini, Lesotho, Namibia, Afrika Selatan, Zimbabwe, Mozambik, Malawi, Zambia, dan Angola, maka akan menjalani masa pemeriksaan selama 14 hari.

Karantina selama 10 hari berlokasi di fasilitas yang telah ditentukan pemerintah, 4 hari sisa di lokasi yang mereka pilih. Untuk warga negara dan penduduk yang baru mengunjungi Israel, Inggris, Belanda, dan Italia, mereka diwajibkan selama dua pekan, di mana enam hari pertama di fasilitas yang ditentukan pemerintah, sisanya di lokasi yang mereka pilih sendiri.

Sementara bagi warga negara dan penduduk asing dari Australia, Jerman, Republik Ceko, Denmark, Hong Kong, Prancis, Ontario Kanada, Belgia, dan Austria akan diminta karantina selama 3 hari di fasilitas yang ditentukan pemerintah dan 11 hari di lokasi yang mereka pilih sendiri. Aturan selama 14 hari ini tetap berlaku bagi mereka semua, meskipun sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x