Keguguran dan Kelahiran Prematur, dr. Jeffry Kristiawan: Dapat Dicegah Dengan Ikat Rahim

- 11 Desember 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi hamil.
Ilustrasi hamil. /Pexels/Garon Picell/

Baca Juga: Sakit Pinggang Saat Hamil! Jangan Khawatir, Simak Penjelasan dr. Jeffry Kristiawan 

Akan tetapi, tidak semua Wanita wajib menali ikat Rahim. Hanya pada kondisi-kondisi tertentu misalnya mempunyai Riwayat keguguran berkali-kali atau pernah mengalami prematur.

Selain itu, dr. Jeffry Kristiawan menjelaskan bahwa maksud dari Ikat Rahim.

“Ikat Rahim adalah dilakukan penjahitan pada bagian mulut Rahim atau Cervix. Hal ini berfungsi untuk bisa menahan agar Cervix akan tetap menutup, sehingga resiko keguguran atau premature lebih minimalisir,” Ungkap dr. Jeffry Kristiawan dikutip Portal Sulut melalui Youtube Tanya Dokter pada Minggu, 11 Desember 2022.

Kapan bisa dilakukan?

Hal tersebut bisa dilakukan sesuai kondisi yakni usia kandungan mulai dari 12 sampai 14 minggu. Namun bisa juga dilakukan sampai 24 minggu usia kehamilan jika kondisinya rentan mengalami keguguguran atau prematur.

Sehingga prosedur ikat Rahim adalah solusi mencegah keguguran dan kelahiran premature.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah