Gratis 2 Karakter! Update Kode Redeem FF 10 Februari 2022

- 10 Februari 2022, 18:03 WIB
Ini Dia Kode Redeem FF Free Fire Kamis 10 Februari 2022, Banyak Skin serta Senjata Keren Menunggu
Ini Dia Kode Redeem FF Free Fire Kamis 10 Februari 2022, Banyak Skin serta Senjata Keren Menunggu /

PORTAL SULUT-Ayo Segera klaim kode redeem FF 10 Februari 2022.

Di dalam kode redeem hari ini, kamu bisa mendapatkan 2 karakter gratis loh!

Selain bisa mendapatkan karakter gratis, para pemain FF juga bisa mendapatkan beragam hadiah menarik lainnya.

Baca Juga: Punya Tetangga Menjengkelkan? Gus Baha Ajarkan Amalan Ini Agar Tak Tersinggung

Perlu diketahui, kode redeem ini hanya berlaku sekali saja di setiap akun.

Dan bagusnya lagi, para pemain juga tidak memerlukan persyaratan khusus agar dapat mengklaim kode redeem tersebut.

Nah, berikut ini kumpulan kode redeem FF Free Fire 10 Februari 2021 yang telah dikumpulkan tim Portalsulut.

DDFRTY1616POUYT - Pet

FFGYBGFDAPQO - Fire Diamonds

FFGTYUO16POKH - Justice Fighter dan Vandals Rebellion Weapons Loot Crate

BBHUQWPO1616UY - Diamond Royale Voucher

MJTFAER8UOP16 - Diamond

SDAWR88YO16UB – Karakter dj alok

NHKJU88TREQW - Titian mark gun skins

MHOP8YTRZACD – Karakter Paloma

BHPOU81616NHDF - Elite Pass and Free Top Up

ADERT8BHKPOU – Outfit

 Baca Juga: Punya Bakat Jadi Penyembuh Alami, Berikut 4 Weton Yang Didampingi Khodam Penyembuh

Dan untuk cara klaimnya, kamu bisa mengikuti petunjuk di bawah ini:

  1. Pertama, bukalah situs resmi penukaran kode redeem Free Fire di https://reward.ff.garena.com/en.
  2. Setelah itu, masuk menggunakan akun Facebook, Google, Twitter, atau ID Apple milikmu.
  3. Salin dan tempel salah satu kode redeem di bawah ke dalam kotak teks, lalu klik tombol konfirmasi untuk melanjutkan.
  4. Setelah dikonfirmasi, selanjutnya buka aplikasi Free Fire dan langsung saja cek email kamu.

Disclaimer: beberapa kode di atas mungkin memiliki limitasi waktu atau batas waktu tertentu untuk digunakan. Bilamana waktu yang ditentukan sudah lewat, maka kode redeem tersebut sudah hangus dan tidak bisa digunakan lagi.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah