Keguguran dan Kelahiran Prematur, dr. Jeffry Kristiawan: Dapat Dicegah Dengan Ikat Rahim

11 Desember 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi hamil. /Pexels/Garon Picell/

PORTAL SULUT – Ketika anda sedang hamil akan terjadi perubahan tubuh, termasuk mulut Rahim.

Saat hamil, serviks atau leher rahim akan menutup dan kaku.

Apalagi saat menjelang kelahiran bayi baru mulut Rahim atau serviks ini akan mengalami pelunakan, pelebaran dan juga pemendekan. Agar dapat memudahkan si bayi untuk keluar.

Baca Juga: Baik Untuk Kesehatan Jantung, Inilah Berjibun Manfaat 3 Helai Saffron Terang dr. Zaidul Akbar

Akan tetapi pada kondisi-kondisi tertentu pada Wanita pernah mengalami keguguran yang lebih dari sekali atau keguguran Ketika umur kehamilan sudah cukup besar. Atau kelahiran premature.

Hal ini disebabkan terjadi masalah pada mulut Rahim atau sering disebut dengan Incompetent Cervix.

Ketika kehamilan semakin besar ada tekanan akibat dari janin semakin membesar dan mendorong kearah bawah.

Dan kondisi Wanita yang mengalami Incompetent Cervix, mulut Rahim tidak bisa menopang terlalu kuat. Sehingga resiko terjadi keguguran atau premature sebelum waktunya. Atau disebut juga Rahim lemah.

Menurut dr. Jeffry Kristiawan hal efektif yang bisa dilakukan untuk mengurangi resiko terjadinnya keguguran dan kelahiran premature adalah dengan cara ikat Rahim.

Baca Juga: Sakit Pinggang Saat Hamil! Jangan Khawatir, Simak Penjelasan dr. Jeffry Kristiawan 

Akan tetapi, tidak semua Wanita wajib menali ikat Rahim. Hanya pada kondisi-kondisi tertentu misalnya mempunyai Riwayat keguguran berkali-kali atau pernah mengalami prematur.

Selain itu, dr. Jeffry Kristiawan menjelaskan bahwa maksud dari Ikat Rahim.

“Ikat Rahim adalah dilakukan penjahitan pada bagian mulut Rahim atau Cervix. Hal ini berfungsi untuk bisa menahan agar Cervix akan tetap menutup, sehingga resiko keguguran atau premature lebih minimalisir,” Ungkap dr. Jeffry Kristiawan dikutip Portal Sulut melalui Youtube Tanya Dokter pada Minggu, 11 Desember 2022.

Kapan bisa dilakukan?

Hal tersebut bisa dilakukan sesuai kondisi yakni usia kandungan mulai dari 12 sampai 14 minggu. Namun bisa juga dilakukan sampai 24 minggu usia kehamilan jika kondisinya rentan mengalami keguguguran atau prematur.

Sehingga prosedur ikat Rahim adalah solusi mencegah keguguran dan kelahiran premature.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler