Jhon LBF vs PT Adidharma Ekaprana: Siapa Yang Salah dalam Kasus Ini?

- 20 Februari 2023, 09:47 WIB
Jhon LBF vs PT Adidharma Ekaprana: Siapa Yang Salah dalam Kasus Ini?
Jhon LBF vs PT Adidharma Ekaprana: Siapa Yang Salah dalam Kasus Ini? /Jhon LBF, PT Adidharma Ekaprana, dugaan penipuan

PORTAL SULUT - TikTokers dan pengusaha terkenal, Henry Kurnia Adhi Sutikno, atau yang lebih dikenal dengan Jhon LBF, kembali membuat heboh di dunia maya. Kali ini, ia dilaporkan atas dugaan penipuan yang melibatkan nilai miliaran rupiah oleh kliennya sendiri, PT Adidharma Ekaprana.

Kasus ini bermula saat PT Adidharma Ekaprana membayarkan uang sebesar Rp800 juta kepada Jhon LBF sebagai upah untuk menangani kasus hukum.

Namun, Jhon LBF tidak mampu menangani kasus tersebut, padahal ia telah mengklaim dirinya sebagai pengacara yang mampu menyelesaikan kasus hukum. Hal ini membuat PT Adidharma Ekaprana merasa ditipu.

Baca Juga: Tudingan Penipuan Terhadap Jhon LBF Membuat Gempar Dunia Maya, Bagaimana Faktanya? Berikut Klarifikasinya!

Menanggapi hal ini, Arif Edison, kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana, mengatakan bahwa kasus tersebut telah dimulai sejak bulan Agustus 2022. Ia menilai bahwa Jhon LBF telah melakukan tindakan yang merugikan kliennya dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Namun, Jhon LBF membantah pernyataan tersebut melalui video yang diunggah di TikTok-nya. Ia menyatakan bahwa ia tidak pernah menyampaikan bahwa ia bisa menangani suatu perkara dengan menerima kuasa.

Ia juga mengaku bekerja sama dengan firma hukum milik pengacara Sunan Kalijaga sehingga bukan dia yang mengurus perkara tersebut.

Baca Juga: Jhon LBF, Pengusaha TikTokers Asal Semarang Digugat Rp1,8 Miliar, Begini Kronologinya!

Sementara itu, pengacara bernama Ramdan Alamsyah memberikan tanggapan mengenai kasus ini melalui TikTok-nya. Ia menduga bahwa Jhon LBF menerima kuasa dan menawarkan solusi seolah-olah sebagai pengacara yang menyelesaikan perkara.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags


Terkait

Terkini

Terpopuler

Terpopuler Pikiran Rakyat Network

PRMN TERKINI

x