PORTAL SULUT - Lesti Kejora secara resmi mencabut laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada suaminya, Rizky Billar.
Lesti Kejora memaafkan Rizky Billar. Lesti mengungkapkan alasannya mencabut laporan terhadap suaminya yakni karena Rizky adalah ayah atas anaknya. Selain itu, Lesti menyebut Rizky Billar sudah meminta maaf kepada dirinya dan keluarga.
“Alasannya, anak saya, karena bagaimana pun (Rizky) suami saya, bapak dari anak saya,” ujar Lesti di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 14 Oktober 2022 seperti dikutip dari PMJNews.
Baca Juga: Ternyata Hal Ini yang Bikin Lesti Kejora Maafkan Rizky Billar
“Beliau juga sudah mengakui perbuatan dan meminta maaf pada saya, dan keluarga bapak saya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Lesti menambahkan bahwa keluarganya juga memaafkan Billar dan berharap kejadian sebelumnya tidak terulang kembali.
“Keluarga saya sangat begitu memaafkan perbuatan suami saya. Harapannya tidak akan terulang lagi,” tandasnya.
Lesti juga mengaku dirinya sudah membuat surat perjanjian kepada Rizky Billar agar kejadian KDRT tidak terulang kembali.
“Kita sudah buat perjanjian, InsyaAllah tidak terulang,” ujar Lesti.
Lesti menyebut, dalam surat perjanjian tersebut terdapat poin-poin yang disepakati oleh keduanya.
“Tidak akan mengulangi, akan lebih menjaga dede. Intinya tidak akan mengulangi,” tuturnya.
Ditambahkannya, apabila Billar kembali mengulangi perbuatannya, Lesti akan melaporkan kembali ke polisi.
“Kalau terjadi lagi, dede punya hak untuk membuat laporan lagi,” tandasnya.
Lantas apakah dengan dicabutnya laporan Lesti berarti Rizky Billar akan segera dibebaskan?
Pengacara Hotman Paris mengatakan jika langkah Polres Jakarta Selatan sudah benar bertindak sesuai hukum.
Ia menjelaskan dalam UU KDRT yang jadi delik aduan hanya pasal 44 ayat 4.
"Ini UU tentang KDRT, yang delik aduan hanya pasal 44 ayat 4!. Yang dilaporkan pasal 44 ayat 1 yang bukan delik aduan tapi delik biasa, sehingga kasus tidak otomatis berhenti walau dicabut pelopor," kata Hotman Paris dalam status di instagramnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Polres Jaksel.
"Jadi Polres Jaksel sudah benar bertindak sesuai hukum!. Harus nya memohon baik baik bukan ngotot salahin kapolres!! Memang benarperdamaian itu paling ideal tapi hukum pidana juga bersifat memaksa!," jelasnya.
Seperti diketahui, Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT kepada istrinya, Lesti Kejora.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Rizky Billar menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 12 Oktober 2022.
"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, Rizky Billar resmi ditahan polisi. "Mulai malam ini penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tuturnya.
Dia menambahkan, Rizky Billar telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan selama lebih dari tujuh jam sejak pukul 11.00 WIB.***