"Sebelumnya kami sudah periksa empat orang saksi. Jadi total kalau ini nanti enam saksi diperiksa terkait kasus ini," ucapnya.
Pada kasus ini, opsi restorative justice bisa dimungkinkan sebagai penyelesaian dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Agnez Mo Merasa Terhormat Sosoknya Diabadikan Dalam Bentuk Figur Patung Lilin Madame Tussauds
“Alasan restorative itu karena Polri tidak antikritik, ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Kamis 6 Oktober 2022.
Restorative Justice dapat menjadi opsi dan juga sebagai bagian polisi dari menyelesaikan kasus tanpa proses hukum.
“Langsung dipidana nanti dibilang polisi ada kritik sedikit langsung nangkap orang. Nanti dianggap masyarakat tidak benar,” jelasnya.***