Gara-Gara Lagu 'Lagi Syantik' Gen Halilintar Wajib Bayar Rp300 Juta ke Nagaswara, Ada Apa?

- 29 Desember 2021, 09:18 WIB
Gen Halilintar dan personilnya
Gen Halilintar dan personilnya /Nur Aliem Halvaima//FB Gen Halilintar

PORTAL SULUT - Pemasalahan hukum yang terjadi antara Gen Halilintar dengan PT Nagaswara Publisherindo tampaknya masih berlanjut.

Pelanggaran hukum terkait hak cipta itu berlanjut karena pihak Nagaswara meminta pengadilan untuk menjau kembali (PK) dan akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Rahayu Kertawiguna selaku CEO Nagaswara bersyukur karena gugatannya terhadap keluarga Halilintar terbukti.

Baca Juga: Baru Tayang, Apa Sih yang Menarik Dari The King's Man?

"Saya sangat merasa bersyukur bahwa PK kita ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Terima kasih untuk MA yang telah membela rasa keadilan," kata Rahayu, dikutip Portalsulut.com dari instagram @hopsindoneisa, pada Rabu 29 Desember 2021.

Menurut Rahayu, itu merupakan bentuk supremasi hukum terhadap eksistensi pencipta lagu.

"Ini merupakan bentuk supremasi hukum terhadap eksistensi terhadap pencipta lagu, khususnya lagu 'Lagi Syantik' dengan penyanyi Siti Badriah sekaligus ini bagi kami merupakan kado tahun baru 2022," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Layangan Putus Episode 7, Bayi Meninggal tapi Aris Makin Mesra dengan Selingkuhan, Kinan Depresi

Dikatakannya, bahwa tidak ada larangan untuk membawakan kembali lagu yang ada di bawah naungan Nagaswara.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo

Sumber: Instagram @hopsindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah