PORTAL SULUT – Dua terdakwa penyebar video Gisella Anatasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu), masing-masing MN dan PP sudah divobis 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Namun, untuk kasus perbuatan asusila dengan tersangka Gisel dan Nobu belum ada kepastian hukum.
Belum ada sidang atas kasus yang menghebohkan tahun 2020 tersebut.
Baca Juga: Gisel dan Nobu Rekam Video Syur di Palembang dan Surabaya, Lebih dari Lima Kali Berhubungan Intim
Pengacara MN dan PP, Roberto Sihotang SH, pun geram karena dua kliennya dinyatakan bersalah. Sebab menurut Roberto, penyebar pertama sebenarnya adalah Gisel.
Pernyataan Roberto Sihotang pun makin membuat publik penasaran dengan duduk perkara kasus asusila Gisel dan Nobu.
Pasalnya, menurut Roberto, dalam persidangan terungkap bahwa Gisel dan Nobu melakukan hubungan intim lebih dari satu kali. Bahkan video yang dibuat pun lebih dari satu.
Dalam tayangan video Youtube SCTV, Kuasa Hukum Nobu, Irwansyah Putra SH mengatakan bahasa atas tudingan tersebut masih abu-abu.