Penyalurannya melalui PT Pos Indonesia dengan sasaran penerima sebanyak 18,8 juta KPM yang menggunakan basis data dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Berikut ini kriteria penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan
Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah mereka yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Jumlahnya sama dengan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Murni, yaitu 18,8 juta KPM.
Baca Juga: Belum Dapat BLT PKH, BPNT atau Mitigasi 2024, SEGERA DAFTAR DI SINI Cuma Apload Foto Rumah
Selain itu, penerima juga harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
3. Memiliki nomor rekening bank atau layanan keuangan digital yang aktif
4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), atau Bantuan Subsidi Upah (BSU)