Setelah data mereka masuk, maka akan dilakukan validasi ulang.
Selanjutnya, tim dari Pusat (Kemensos) akan mendatangi KPM tersebut. Jika layak untuk mendapatkan bansos tersebut, namanya akan masuk ke dalam daftar penerima yang akan dibagikan modal usaha.
Ini akan dibuktikan dengan surat resmi dari Kemensos, beserta BNBA (By Name By Address) daftar nama penerima.
Selain itu, mereka juga dapat diusulkan untuk mendapatkan Bansos RST (Rumah Sosial Terpadu) senilai Rp20 juta per KK (Kartu Keluarga).
Hal ini terjadi apabila setelah diverifikasi dan validasi KPM tersebut ternyata memiliki rumah yang tidak layak untuk ditempati.
Syaratnya yakni rumah tersebut adalah milik sendiri, dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat rumah dan tanah.
Cara mendaftarnya adalah melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Bulan Januari ini adalah bulan terakhir mendaftar PENA 2024 melalui DTKS.
- Pendaftaran DTKS melalui kelurahan setempat