Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Bantuan PKH
Beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi untuk dapat menjadi penerima bantuan PKH di antaranya:
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Tidak ada anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), di BUMN, atau pejabat pemerintah desa/kelurahan.
- Diakui sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat tingkat RT hingga kelurahan.
- Menerima bantuan PKH selama lima tahun secara berturut-turut.
- Dana yang diterima harus digunakan sesuai tujuan program.
Jadwal Pencairan Bantuan PKH di Tahun 2023
PKH menetapkan jadwal pencairan bantuan setiap tiga bulan sekali. Untuk tahun 2023, jadwalnya sebagai berikut:
Tahap 1: Januari-Maret
Tahap 2: April-Juni
Tahap 3: Juli-September
Tahap 4: Oktober-Desember (Saat ini berada di Tahap 4, dengan kemungkinan pencairan pada bulan November. Tetap pantau informasi terbaru untuk mendapatkan jadwal pencairan yang lebih tepat.)