Siap-Siap Mendaftar, Ada Bantuan Rp6 Juta untuk 8.500 UMKM di tahun 2024, Ini Kriteria dan Cara Daftarnya

- 10 Desember 2023, 21:02 WIB
Ilustrasi Siap-Siap Mendaftar, Ada Bantuan Rp6 Juta untuk 8.500 UMKM di tahun 2024, Ini Kriteria dan Cara Daftarnya
Ilustrasi Siap-Siap Mendaftar, Ada Bantuan Rp6 Juta untuk 8.500 UMKM di tahun 2024, Ini Kriteria dan Cara Daftarnya /Antara/Reno Esnir/


PORTAL SULUT - Siapkan berkasnya dan segera mendaftar bantuan UMKM di tahun 2024.

Ada 8.500 UMKM yang akan mendapat bantuan Rp6 juta di tahun 2024.

Namun jangan salah, nama program bantuan UMKM ini bukan BPUM atau BLT UMKM.

Baca Juga: Bukan BLT El Nino, Ini 4 Bansos Cair Januari 2024 dan Cara Daftarnya

Simak persyaratannya di sini.

Syaratnya adalah harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Berikut 2 cara daftar DTKS

1. Daftar DTKS secara Offline

Pendaftaran DTKS secara offline calon KPM bisa langsung dating ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa persyaratan membawa surat pengantar RT/RW, membawa fotocopy KK dan KTP, dan membawa foto nampak rumah dari depan.

Kemudian semua berkas diserahkan kepada operator SIKS-NG desa/kelurahan agar semua data bisa dimaksukkan ke aplikasi SIKS-NG.

Untuk data KK dan KTP calon Keluarga Penerima Manfaat harus padan dukcapil, jika data tidak padan dukcapil maka harus diperbaiki di kantor Dukcapil setempat.

Sesuai Kepmensos Nomor 150/UHK/2022 tentang Tatacara Proses Usulan data serta Verifikasi dan Validasi, jadwal pengusulan sebagai berikut :

a. Untuk Pengusulan PBI atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari jaminan Kesehatan mulai tanggal 1 (satu) sampai tanggal 11 (sebelas) setiap bulannya.

b. Untuk pengusulan bansos PKH dan sembako atau pengusulan non-bansos dimulai tanggal 15 sampai sampai 5 hari sebelum hari terakhir setiap bulannya.

Baca Juga: Cara Cepat Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 di Provinsi Maluku Utara

2. Daftar DTKS secara Online

Selain pengusulan lewat kantor desa/kelurahan, masyarakat bisa mengusulkan mandiri, caranya sebagai berikut :

* Unduh aplikasi cek bansos

* Buat akun baru untuk pendaftaran aplikasi cek bansos.

* Masukkan data diri seperti Nomor KK, KTP serta nama sesuai KK dan KTP.

* Kemudian unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP

* Selanjutnya klik Buat Akun Baru

* Kemudian Cek email verifikasi dan aktifasi akun Cek Bansos

* Setelah registrasi berhasil, silahkan buka aplikasi cek bansos, kemudian klik menu Daftar Usulan.

* Masukkan data pribadi sesuai data pada KK dan KTP.

* Unggah foto KTP dan foto rumah nampak depan

* Klik Tambah Usulan.

Semua usulan masyarakat akan masuk ke system SIKS-NG Desa/Kelurahan dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.

Hasil verifikasi dan validasi dari usulan masyarakat tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah setempat.

Kemudian, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kementerian Sosial (Kemensos).

Lantas bagaimana cara daftar Bansos PENA?

Sebelum mendaftar bansos PENA, pastikan anda masuk dalam daftar cekbansos.kemensos.go.id.

Jika nama anda muncul maka anda segera mendaftarkan untuk mendapatkan bansos tambahan PENA sebesar Rp6 juta.

Sebelum mendaftar, pekerja yang ingin mendapatkan bantuan PENA wajib memenuhi syarat berikut ini.

- Merupakan penerima Bansos aktif.

- Berusia produktif yakni antara 20–40 tahun.

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Terdata sebagai penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

- Dalam satu Kartu Keluarga tidak ada anggota keluarga disabilitas dan lansia.

- Diprioritaskan sebagai penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

- Memiliki usaha yang telah berjalan kurang dari setahun atau setidaknya sudah memiliki rencana membangun usaha.

- Setuju keluar dari DTKS dan penerima Bansos apabila diterima di program PENA.

Setelah memenuhi semua syarat di atas, pelaku usaha bisa mendaftar melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing.

Baca Juga: 5 Hari Lagi Pendaftaran Bansos PKH 2024 Rp600 Ribu, Siapkan KTP dan KK

Berikut cara daftarnya:

1. Mendaftar melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing.

2. Proses pendaftaran melibatkan pemutakhiran data penerima bansos oleh pendamping PKH di setiap daerah.

3. Penerima PKH yang memenuhi syarat akan didaftarkan sebagai calon penerima program PENA.

4. Kemudian, Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data yang dikumpulkan oleh pendamping PKH.

5. Setelahnya, Kementerian Sosial akan menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan UMKM Bansos PENA.

6. Calon penerima bantuan dapat menghubungi pendamping PKH di wilayah mereka untuk informasi lebih lanjut.

Ada lima kluster usaha penerima bantuan PENA untuk UMKM.

- Makanan, meliputi warung makan dan minuman, catering, frozen food, cilok, kerupuk/k, kue, jajanan, dan makanan ringan.

- Kerajinan, meliputi jahit, anyaman, tusuk sate, kotak nasi, batu bata, genteng, batako, mebel kayu, dan ulekan cobek.

- Pertanian, meliputi tanaman hias, sayur, dan buah.

- Peternakan, meliputi ayam, bebek, entok, burung, dan ikan

- Jasa, meliputi toko sembako, laundry, barbershop, dan sablon

Bantuan yang diberikan melalui program PENA adalah sebesar Rp6 juta. Uang tersebut harus dibelanjakan untuk kebutuhan produk usaha yang dijalankan oleh si penerima.

Rinciannya adalah peralatan usaha senilai Rp5,5 juta dan bahan baku senilai Rp500 ribu.

Selama proses pembelanjaan uang itu, penerima akan didampingi langsung oleh petugas. Hal ini guna memastikan uang itu benar-benar habis untuk modal usaha.

Itu tadi informasi pendaftaran bansos PENA 2024.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x