5 Jenis UMKM yang Dapat Bantuan Rp6 Juta di Tahun 2024, Bukan BPUM, Kuota 8.500, Daftar di Sini

- 3 Desember 2023, 19:33 WIB
Ilustrasi BLT 2024. 5 Jenis UMKM yang Dapat Bantuan Rp6 Juta di Tahun 2024, Bukan BPUM, Kuota 8.500
Ilustrasi BLT 2024. 5 Jenis UMKM yang Dapat Bantuan Rp6 Juta di Tahun 2024, Bukan BPUM, Kuota 8.500 /Tangkapan Layar Instagram.com/@kemensosri.

- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi informasi wilayah penerima manfaat (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan)

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Isi kode captcha yang ditampilkan

- Klik tombol "Cari Data"

- Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima manfaat berdasarkan wilayah yang diinput.

Jika masyarakat terdaftar di DTKS, maka informasi mengenai bansos yang didapatkan akan muncul.

Akan tetapi, jika nama tidak terdaftar, yang akan muncul adalah keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".

Lantas, bagaimana caranya jika data belum terdaftar di DTKS dan ingin mendaftar?

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar KIP Kuliah 2024? Ini Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Secara Offline

Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.

1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.

2. Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.

3. Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.

4. Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.

5. Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.

6. Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.

7. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

8. Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

Sesuai Kepmensos Nomor 150/UHK/2022 tentang Tatacara Proses Usulan data serta Verifikasi dan Validasi, jadwal pengusulan sebagai berikut :

a. Untuk Pengusulan PBI atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari jaminan Kesehatan mulai tanggal 1 (satu) sampai tanggal 11 (sebelas) setiap bulannya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x