- Berusia produktif, yaitu antara 20–40 tahun.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Terdaftar sebagai penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
- Tidak ada anggota keluarga disabilitas dan lansia dalam satu Kartu Keluarga.
- Diprioritaskan sebagai penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
- Memiliki usaha yang telah berjalan kurang dari setahun atau setidaknya sudah memiliki rencana membangun usaha.
- Setuju keluar dari DTKS dan penerima Bansos apabila diterima di program PENA.
Baca Juga: Selamat, Berikut Daftar Calon Penerima Bansos PENA Rp6 Juta, Daftar Segera agar Cair Desember
Setelah memenuhi semua syarat di atas, pelaku usaha dapat mendaftar melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Proses pendaftaran melibatkan pemutakhiran data penerima bansos oleh pendamping PKH di setiap daerah.