DISKON HINGGA RP800 RIBU! Mister Aladin Sedang Bagi-bagi Promo Hari Ulang Tahun Nih

- 2 November 2023, 12:18 WIB
DISKON HINGGA RP800 RIBU! Mister Aladin Sedang Bagi-bagi Promo Hari Ulang Tahun Nih
DISKON HINGGA RP800 RIBU! Mister Aladin Sedang Bagi-bagi Promo Hari Ulang Tahun Nih /

PORTAL SULUT - Kabar gembira, Mister Aladin lagi bagi-bagi promo di hari ulang tahun ke-8.

Diantaranya ada promo dari Mister Aladin bisa Anda pakai dengan diskon besar-besaran.

Yakni ada diskon hingga Rp 800 ribu untuk menginap kapan saja di hotel mana saja.

Baca Juga: 14 Kode Voucher Shopee Hari Ini 1 November 2023, Diskon Tidak Bercanda, BURUAN KLAIM!

Dari laman resmi Mister Aladin, ini syarat dan ketentuan untuk nikmati promo dengan diskon besar-besaran:

1. Periode promo: 1 – 5 November 2023
Kode Promo: CL8HOTEL

2. Diskon 8% (maksimal Rp 800.000), dengan minimum transaksi Rp 800.000

3. Waktu promo: mulai pukul 10.00 - 23.59 WIB setiap hari

4. Berlaku untuk semua hotel, dan bebas periode menginap

5. Kuota per hari terbatas. Jika habis cek di hari esoknya

6. Berlaku untuk semua metode pembayaran

7. Berlaku hanya untuk 1 kali transaksi, 1 alamat e-mail dan 1 nomor telepon selama periode promo

8. Promo ini dapat digabung dengan promo paylater Kredivo dan Indodana

9. Promo ini dapat digabung dengan cicilan Bank Mandiri, BRI, dan digibank sesuai dengan minimum transaksi yang ditentukan oleh bank

Baca Juga: Cara Pinjam Uang Tanpa Anggunan di Aplikasi BRImo, Cukup dari HP Cair Rp10 Juta

10. Pemesanan hotel tidak dapat dibatalkan atau di-refund. Jika terdapat perbedaan dalam kebijakan pembatalan hotel, maka yang berlaku adalah syarat & ketentuan promo ini

11. Mister Aladin berhak membatalkan pesanan yang dicurigai adanya kecurangan/pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku

12. Pastikan aplikasi Mister Aladin yang kamu pakai sudah versi yang terbaru

13. Syarat & ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan

Dengan mengikuti promo dari Mister Aladin ini maka pengguna secara otomatis menyetujui syarat dan ketentuan di atas.*

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah