· Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
· Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri
· Tidak menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
· Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI
Nominal Bansos PKH yang diberikan:
Penerima bantuan terdiri dari 7 (tujuh) kategori masyarakat, yaitu ibu hamil, balita (0 - 6 tahun), lansia, disabilitas, siswa SD, siswa SMP, dan siswa SMA.
Nominal bantuan yang diberikan akan berbeda-beda sesuai kategori masyarakat penerima. Kemudian, bantuan akan disalurkan dalam dua skema, yaitu per triwulan dan per dua bulan.
Baca Juga: Siswa SD, SMP, SMA dan SMK Belum Dapat Dana BLT PIP Kemdikbud 2023? Simak Alasannya di Bawah Ini
A. Nominal Bansos PKH Tahap 3 2023 per Triwulan
· Ibu hamil dan balita (0 - 6 tahun): Rp750.000