Bagaimana Cek BI Cheking via HP dan Bagaimana Cara Menghapus BI Cheking? Simak di Sini

- 25 Agustus 2023, 12:32 WIB
Ilustrasi KPR. Bagaimana Cek BI Cheking via HP dan Bagaimana Cara Menghapus BI Cheking? Simak di Sini
Ilustrasi KPR. Bagaimana Cek BI Cheking via HP dan Bagaimana Cara Menghapus BI Cheking? Simak di Sini /Pixabay.com/OleksandrPidvalnyi

2. Lakukan negosiasi dengan pihak kreditur. Jika nasabah tidak bisa melunasi langsung seluruh utang berikut bunga dan penaltinya, maka nasabah bisa melakukan negosiasi dengan kreditur. Pihak pemberi pinjaman bisa memberikan keringanan berupa perpanjangan tenor untuk meringankan cicilan maupun meringankan bunga yang dikenakan.

3. Lakukan pemantauan. Setelah melakukan langkah-langkah di atas, lakukan kembali pengecekan skor kredit. Jika ternyata tidak ada perubahan, kamu bisa mengajukan komplain ke bank terkait.

Baca Juga: SEGERA DIBUKA! Cek Link Download Formasi PPPK 2023 Sumba Barat, NTT Lengkap dengan Jadwal dan Syarat

4. Bawa surat keterangan lunas utang. Setelah utang dinyatakan lunas, nasabah bisa meminta surat keterangan atau klarifikasi. Bawa surat tersebut ke kantor OJK sebagai bukti bahwa kamu sudah melunasi utang yang ada. OJK akan melakukan pembaruan skor kreditmu pada SID. Tunggu sampai SLIK OJK menyatakan bahwa skor kreditmu sudah benar-benar bersih untuk mengajukan kembali pinjaman atau kredit yang tertunda.

Yang dimaksud dengan proses ‘pemutihan’ adalah pelunasan utang-utang yang ada.

Untuk menghindari masalah yang menyebabkan skor kredit menjadi buruk, pastikan kamu melakukan pengelolaan keuangan dengan baik dan bijak.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x