- Masukkan data penerima manfaat mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, nama, dan huruf kode acak yang tertera
- Klik "Cari Data"
Jika nama warga termasuk penerima manfaat BPNT maka akan muncul di daftar tersebut lengkap status bansos, keterangan, dan periode pencairan.
Untuk menerima BLT BPNT, KPM harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Terdaftar sebagai penerima BSP atau Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2023.
2. Memiliki KKS atau kartu sembako yang masih aktif dan valid.
3. Tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Siswa Miskin (BSM), atau Kartu Prakerja.
Jika memenuhi syarat tersebut, KPM dapat mencairkan BLT BPNT di agen e-warong terdekat dengan membawa KKS atau kartu sembako dan KTP asli.
Jika tidak dicairkan dalam satu bulan, maka bantuan tersebut akan hangus dan tidak bisa diakumulasi ke bulan berikutnya.***