Nah, jika melihat dari persyaratan diatas, bukan hanya insentif Rp4,2 juta yang bisa didapatkan peserta namun bisa mendapatkan Rp8,4 juta.
Caranya dengan mendaftar dalam satu keluarga 2 orang. "Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja," bunyi salah satu syarat dari Kartu Prakerja.
Baca Juga: Lowongan Kerja Kementerian Kesehatan, Rekrutmen Tenaga Kesehatan Penguasan Khusus 2023
Berikut cara daftar Kartu Prakerja :
1. Kunjungi situs resmi prakerja di https://www.prakerja.go.id/
2. Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja
3. Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja
4. Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir. Kemudian klik "Lanjut"
5. Isi data diri Anda dengan benar
6. Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannyaSelanjutnya, lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone