Baca Juga: 9.043 Guru Madrasah dengan Syarat Ini Akan Cair Tunjangan Rp1.350.000 per Bulan
Dikutip dari Antara, klaster usaha PENA terdiri atas sektor makanan minuman, kerajinan, jasa dan perdagangan, pertanian serta peternakan.
Dengan PENA, maka akan tersaring KPM yang benar-benar membutuhkan bansos dengan yang tidak.
Sejalan dengan hal itu, diharapkan adanya peningkatan pendapatan KPM melalui usaha berkelanjutan hingga mewujudkan kemandirian, serta memutus mata rantai kemiskinan.
Lantas bagaimana mendapatkan bantuan ini? Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat bisa menanyakan di Dinas Sosial setempat.
Selain bantuan program PENA, ada satu lagi bantuan yang bisa didapatkan pemilik UMKM, melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program bansos yang dijalankan Kemensos dengan tujuan melepaskan masyarakat miskin dari jerat kemiskinan.
Kategori penerima bansos PKH dari Kemensos, antara lain anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas, ibu hamil dan lansia.
UMKM bisa mendapatkan bansos PKH jika memenuhi syarat Kemensos. Jika belum terdaftar, bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos.