Tak Perlu Daftar di BPUM 2023, UMKM Bisa dapat Bantuan Rp6 Juta, Ini Syaratnya

- 29 Maret 2023, 08:10 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM
Ilustrasi pelaku UMKM /Deni Supriatna /GalamediaNews/


PORTAL SULUT - Satu lagi bantuan untuk UMKM di tahun 2023. Sebelumnya pemerintah menyalurkan bantuan untuk UMKM dalam program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

BPUM telah berlangsung selama 2 tahun yakni tahun 2021 dan 2022. Namun untuk tahun 2023 ini pemeritah menghapus bantuan sebesar Rp2,4 juta ini.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, memastikan program BPUM atau BLT UMKM dihapus pada 2023.

Wapres menjelaskan alasan pemerintah menghapus BLT UMKM di 2023 karena kondisi para UMKM kian membaik pascapandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Perlu Lapor RT, Daftar di Sini Calon Penerima Bansos Beras dan Uang 2023, Ini Syarat dan Caranya

"Sekarang keadaan sudah mulai baik, pandemi sudah mulai turun UMKM sudah mulai berjalan normal. Maka, kemarin dilakukan perubahan-perubahan, salah satunya itu yaitu BLT BUMP itu dihentikan," kata Wapres beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Wapres Ma'ruf mengatakan BPUM BLT UMKM merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk UMKM yang diberikan melalui bentuk restrukturisasi pembiayaan, restrukturisasi bunga, kredit, serta bantuan langsung tunai.

Terbaru melalui Kementerian Sosial (Kemensos) ada bantuan untuk UMKM. Bantuan tersebut sebesar Rp6 juta.

Namun ada syarat khusus untuk mendapatkan bantuan ini.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x