Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ini Aturan THR 2023, Besaran dan Jadwal Pencairannya

- 27 Maret 2023, 07:50 WIB
Ilustrasi THR karyawan Swasta
Ilustrasi THR karyawan Swasta /Portal Purwokerto/Hening Prihatini/Portal Purwokerto

PORTAL SULUT - Pemerintah merubah jadwal cuti bersama Idul Fitri 2023. Cuti bersama dimajukan menjadi 19-25 April 2023.

Akibat dimajukan cuti bersama ini juga berimbas pada majunya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta penbayaran THR paling lambat cair H-4 Lebaran, sedangkan pola perusahaan mencairkan THR biasanya H-10 Lebaran.

"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam," kata Budi.

Baca Juga: Password Info GTK Tidak Valid, JANGAN PANIK, Ini Solusinya

Lantas bagaimana aturan THR bagi karyawan swasta?

Apabila merujuk pada Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x