KUR 3 Persen dikhususkan bagi UMKM dengan plafon di bawah Rp10 juta sebesar 3 persen dan maksimal pengulangan sebanyak dua kali.
Baca Juga: Peluang Kerja Melimpah, 6 Jurusan Kuliah Paling Dicari di Dunia Kerja
Dalam rapat juga diputuskan beberapa penyesuaian, seperti persetujuan Bank Indonesia untuk memberikan tambahan insentif relaksasi Giro Wajib Minimum (GWM) kepada penyalur KUR dengan mekanisme pemberian insentif yang akan diatur lebih lanjut, harmonisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan, penetapan penyaluran KUR sektor produksi sebesar 60 persen.
Penetapan suku bunga KUR dengan plafon di bawah Rp10 juta sebesar 3 persen dan maksimal pengulangan sebanyak dua kali, penetapan suku bunga KUR dengan plafon di atas Rp10 juta sebesar 6 persen, serta penetapan suku bunga 3 persen untuk fitur skema kredit alat dan mesin pertanian (alsintan) dengan plafon maksimal Rp2 miliar dan tidak dapat dinikmati berulang.
Di BRI melayani KUR dengan bunga 3 persen. Berbeda dari KUR Mikro BRI, KUR Super Mikro tidak ada persyaratan usaha harus sudah aktif minimal 6 bulan sebelum pengajuan.
Dilansir dari promo.bri.co.id, berikut syarat pengajuan KUR BRI 2023 jenis Super Mikro, antara lain:
- Memiliki Usaha Produktif;
- Lama usaha bisa kurang dari 6 bulan;
- Fotocopy KK dan KTP;