31. Kota Binjai
32. Kota Padang Sidempuan
33. Kota Gunungsitoli
KPM atau Keluarga Penerima Manfaat yang masuk sebagiai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 harus terdaftar dulu di DTKS Kemensos.
Sementara itu masyarakat yang belum tercatat di DTKS bisa mendaftarkan diri ke keluarahan atau kantor desa.
Cukup datang membawa KK dan KTP saja supaya bisa mencairkan Rp 3 juta di Himbara.
Sebagai informasi tambahan, terdapat 7 kategori PKH tahap 1 di antaranya:
- Anak usia dini 0-6 tahun atau balita, Rp 3 uta per tahun
- Ibu Hamil, Rp 3 juta