PORTAL SULUT - KIni tak perlu ribet ingin membuat legalitas usaha seperti perseroan terbatas (PT) maupun CV.
Pemerintah telah memberikan kemudahan dengan pengurusan mudah dan cepat.
Dikutip dari indonesiabaik, legalitas UMKM menjadi sangat penting. Kesadaran UMKM untuk memiliki dan mempatenkan brand atau merek harus ditingkatkan, sehingga pada akhirnya pelaku usaha tidak hanya menjual produk, tapi bisa menjual brand atau mereknya.
Baca Juga: Kini Bikin PT Perorangan Hanya Rp50 Ribu, Ini Syarat dan Cara Daftarnya, RESMI!
Karenanya, Pemerintah bahkan turut membantu UMKM dengan memberikan kemudahan atau fasilitas berupa akta pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha atau legalitas bentuk usaha seperti perseroan terbatas (PT) atau koperasi.
Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan swasta meluncurkan platform layanan pembuatan badan usaha secara daring.
Digitalisasi layanan ini bertujuan memudahkan proses pembuatan perizinan sekaligus mendorong usaha informal ke usaha formal.
Layanan legalitas ini dapat turut mendukung visi dari Presiden Joko Widodo dalam menciptakan iklim usaha yang bersahabat bagi UKM.
Adapun jenis akta perusahaan yang bisa dibuat antara lain PT, PT Perorangan*, atau CV. Untuk jenis akta perusahaan PT Perorangan diatur dalam UU Cipta Kerja untuk menciptakan iklim usaha yang ramah investasi khusus bagi Warga Negara Indonesia.