- Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
- Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
- Maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per debitur
- Jenis pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun
- Jenis pinjaman Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun
- Suku bunga 6% efektif per tahun
- Bebas biaya administrasi dan provisi
2. KUR Kecil BRI
Syarat pinjaman:
- Mempunyai usaha produktif dan layak
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan
- Pinjaman Rp 50 – Rp 500 juta
- Jenis pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 4 (empat) tahun
- Jenis pinjaman Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun
- Suku bunga 6% efektif per tahun
- Agunan sesuai dengan peraturan bank.
Baca Juga: KUR 50-100 Juta TANPA JAMINAN? Ini Perbandingan KUR BRI, KUR BNI, KUR Mandiri serta KUR Pegadaian
KUR BNI
SYARAT UMUM PEMOHON PERORANGAN KUR MIKRO BNI
1. Kriteria Pemohon : Individu/perseorangan atau Badan Usaha [dhi. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI); TKI yang purna dari bekerja di luar negeri; dan Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja] yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup
2. Perijinan Usaha :
Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan : minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat ijin lainnya.
Badan usaha diluar butir a di atas mengacu ketentuan BNI.