Ini Jadwal Pengajuan KUR BRI 2023 dan KUR BNI 2023, Siapkan Syarat Terbaru dan Ini Tabel Terbaru

- 6 Februari 2023, 13:54 WIB
Ini Jadwal Pengajuan KUR BRI 2023 dan KUR BNI 2023, Ini Syarat dan Tabel Terbaru
Ini Jadwal Pengajuan KUR BRI 2023 dan KUR BNI 2023, Ini Syarat dan Tabel Terbaru /BeritaDIY/Ananda Lukita/HO/Bank BRI KC Bantul DIY

- Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
- Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
- Maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per debitur
- Jenis pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun
- Jenis pinjaman Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun
- Suku bunga 6% efektif per tahun
- Bebas biaya administrasi dan provisi

2. KUR Kecil BRI

Syarat pinjaman:

- Mempunyai usaha produktif dan layak
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan
- Pinjaman Rp 50 – Rp 500 juta
- Jenis pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 4 (empat) tahun
- Jenis pinjaman Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun
- Suku bunga 6% efektif per tahun
- Agunan sesuai dengan peraturan bank.

Baca Juga: KUR 50-100 Juta TANPA JAMINAN? Ini Perbandingan KUR BRI, KUR BNI, KUR Mandiri serta KUR Pegadaian

KUR BNI

SYARAT UMUM PEMOHON PERORANGAN KUR MIKRO BNI
1. Kriteria Pemohon : Individu/perseorangan atau Badan Usaha [dhi. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI); TKI yang purna dari bekerja di luar negeri; dan Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja] yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup

2. Perijinan Usaha :

Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan : minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat ijin lainnya.
Badan usaha diluar butir a di atas mengacu ketentuan BNI.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x