Lewat akun instagramnya manajemen mengumumkan soal pendaftaran agar tak salah.
"Waspada Penipuan! Manajemen pelaksana program Kartu Prakerja Tidak Pernah menurunkan tim untuk melakukan pendaftaran secara luring (offline) di desa, Kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten maupun Provinsi.
Pendaftaran hanya dilakukan melalui website resmi www.prakerja.go.id secara mandiri," tulis manajemen Kartu Prakerja.
Adapun syaratnyapun lebih mudah, yakni:
1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.