Cek Apakah NIK Anda Sudah Terintegrasi dengan NPWP, Ini Cara dan Manfaatnya

- 6 Januari 2023, 10:38 WIB
Ilustrasi KTP - Begini cara cek Nik telah terintegrasi NPWP.
Ilustrasi KTP - Begini cara cek Nik telah terintegrasi NPWP. /Antara


PORTAL SULUT - Kini NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Dengan mengintegrasikan NIK menjadi NPWP memberikan manfaat bagi wajib pajak maupun bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku administrator.

Salah satu manfaatnya, wajib pajak tidak perlu membawa banyak kartu dalam dompetnya, sementara bagi DJP bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak.

Meski demikian, dengan diintegrasikannya NIK menjadi NPWP, bukan berarti semua masyarakat yang memiliki NIK harus membayar pajak.

Baca Juga: Modal KTP dapat 700 Ribu, Bukan Lewat BLT UMKM atau BPUM, Ini Linknya

Mulai 1 Januari 2023, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah akan menggunakan NPWP dengan format baru yang terdiri dari 16 digit.

Untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum, Anda dapat mengeceknya melalui lama ereg.pajak.go.id dengan tahapan sebagai berikut:

1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id

2. Gulir halaman ke bawah dan klik “Cek NPWP”

3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

4. Lalu klik “cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x