Berlaku 1 Januari 2023, Ini Aturan BBM Pertamina yang Wajib Kita Ketahui

- 30 Desember 2022, 12:23 WIB
Berlaku 1 Januari 2023, Ini Aturan BBM Pertamina yang Wajib Kita Ketahui
Berlaku 1 Januari 2023, Ini Aturan BBM Pertamina yang Wajib Kita Ketahui /

PORTAL SULUT - Terhitung dan mulai berlaku 1 Januari 2023, Pihak Pertamina akan memberlakukan aturan terbaru terkait penggunaan BBM.

Informasi penting tentang aturan ini akan dikhususkan bagi para pengguna Pertamina jenis Pertalite dan Solar.

Hal ini tentunya wajib untuk kita ketahui, seperti apa dan bagaimana aturan yang akan diberlakukan tersebut.

Baca Juga: Daftar Instansi yang Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Daerahmu Termasuk?

Dilansir Portal Sulut dari Chanel YouTube Belajar Bersama Lisvika, Jumat 30 Desember 2022, dijelaskan informasinya penting terkait aturan Pertamina tentang perubahan harga BBM, terhitung mulai 1 Januari 2023.

Dikatakan, Kementrian ESDM telah mengeluarkan aturan baru tentang BBM dan akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Aturan akan berlaku 1 Januari 2023 tersebut mengenai perubahan harga BBM Pertamina pada 3 jenis yang berubah atau naik.

Akan tetapi dijelaskan bilamana perubahan harga pada jenis BBM yang berlaku 1 Januari 2023 ini, tidak akan terlalu berpengaruh pada masyarakat, karena 3 jenis BBM tersebut merupakan BBM Non Subsidi.

Adapun yang perlu diketahui disini adalah perubahan harga jenis BBM yang mengalami kenaikan.

Sekarang ini, jenis cn51 harganya adalah 13.300 per liter dari sebelumnya 13.000.

Sedangkan untuk Pertamina cn53 ini harganya 18.800 per liter dan harga Pertamax 98 15.200 per liter Dari harga sebelumnya yaitu 14.300.

Dan untuk 2 hari kedepan atau mulai tanggal 1 Januari 2023 terdapat juga tiga jenis BBM yang dilarang dijual belikan di Indonesia.

Dikatakan bahwa 3 jenis BBM yang dilarang ini yaitu BBM dengan kadar oktan rendah meskipun secara umum sudah tidak banyak beredar.

Baca Juga: Link Twibbon Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 Paling Populer untuk Medsos

Akan tetapi pada faktanya, di sejumlah wilayah Indonesia, diantara jenis BBM itu atau jenis dengan kadar oktan rendah masih diperjualbelikan.
Bahkan masih ada yang menjual BBM dengan kadar oktan Ron 87 dan Ron 88 atau Premium.

Demikian halnya dengan Revo 89 yang memiliki kadar oktan 89 juga masih dijual belikan di SPBU milik perusahaan swasta PT Vivo Energi Indonesia.

Sementara kabar terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian SDM menegaskan aturan baru terkait pembelian Pertalite dan Solar subsidi.

Dikabarkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ASDM yaitu bapak Arifin tasrif menyebutkan akan ada pengaturan yang tegas soal BBM bersubsidi seperti pertalite dan solar subsidi agar tepat sasaran.

Oleh karena pemerintah harus mempertimbangkan dengan jelas terkait kebijakan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang dan dibolehkan untuk menggunakan Pertalite dan Solar subsidi.

Pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

Dan diketahui, dari revisi tersebut akan dibuat kriteria kendaraan baik mobil ataupun motor yang dapat menggunakan Pertalite dan Solar subsidi.

Sudah tentu harapannya setelah revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 ini tuntas maka pembatasan penggunaan Pertalite menjadi lebih tepat sasaran bisa berjalan pada tahun 2023 nanti.

Kemudian terkait pelarangan isi Pertalite dan Solar Subsidi untuk kendaraan tertentu, yang berhak beli Pertalite wajib terdaftar di website My Pertamina.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x