Bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut? cukup daftar di link berikut ini.
Pemerintah memberikan kemudahan kepada penerima bantuan mendapatkan insentif sebesar Rp4,2 juta melalui program Kartu Prakerja gelombang 48.
Baca Juga: Bukan Hanya Jabodetabek, Ada 14 Wilayah di Indonesia Harus Waspada Cuaca Ekstrem 28 Desember 2022
Jika sebelumnya insentif Kartu Prakerja Gelombang hanya Rp3,55 juta, maka di gelombang 48 ini menjadi Rp4,2 juta.
Pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran bantuan yang diterima peserta senilai Rp4,2 juta per individu dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Adapun syaratnya adalah:
1. Lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja
2. Penyesuaian besaran bantuan senilai Rp4,2 juta per individu, dengan rincian:
- Bantuan biaya pelatihan Rp3,5 juta
- Insentif pasca pelatihan Rp600 ribu