900 Ribu Pekerja Dapat Kemudahan Ambil BSU 2022, Pastikan Anda Salah Satunya

- 16 Desember 2022, 13:32 WIB
Cara Mudah Cairkan Dana BSU 2022
Cara Mudah Cairkan Dana BSU 2022 /Dok. Kemnaker/


PORTAL SULUT - Kurang 5 hari batas pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, masih ada 900 ribu pekerja belum mengambil bantuan Rp600 ribu ini.

Jika tak diambil hingga tanggal 20 Desember 2022, dipastikan kesempatan akan mendapatkan bantuan Rp600 ribu akan hangus. Apalagi, tak ada kepastian BSU akan dilanjutkan di tahun 2023 nanti.

"BSU ini kan kemarin dilanjutkan karena ada penyesuaian BBM, jadi sementara ini belum ada (tahun 2023) lagi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Pengumuman Nama Penerima BLT UMKM 2022 Bukan di eform.bri dan banpresbpum Tapi di Sini

Nah, siapa saja yang berhak mengambil BSU 2022?

Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU tahap 7 lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta.

Jika pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka syarat gaji/upah sebagai penerima BSU tahap 7 tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Syarat BSU tahap 7 lainnya adalah pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI. "Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Selain itu masuk dalam data penerima di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi PosPay.

Baca Juga: TNI AL Cari Pria Lulusan SMP! Pendaftaran Online hingga 12 Januari 2023, Cek Link di Sini

Begini caranya:

1. Siapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store di link ini.

2. Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.

3. Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.

4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".

5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda.

6. Masukkan data pribadi.

7. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".

8. Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.

9. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker".

Tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU. Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Baca Juga: Antam Bertahan, UBS Turun: Perdagangan Emas Murni 24 Karat di Pegadaian Jumat, 16 Desember 2022

Nah, jika anda tak ada waktu ke Kantor Pos, ada cara lainnya agar bisa mendapatkan BSU Rp600 ribu.

Bagi para pekerja atau buruh yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU tahap 7 2022, bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat. 

Pertama, penerima BSU tahap 7 datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.

Kedua, ambil BSU tahap 7 dapat dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.

Ketiga, jika penerima BSU tahap 7 berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.

Pekerja atau buruh yang ingin ambil BSU tahap 7 tidak perlu mendatangi Kantor Pos sesuai domisili. Petugas Kantor Pos tetap akan melayani pencairan BSU tahap 7 2022 meskipun domisilinya berbeda.

Tunggu apalagi, segera lakukan 3 hal tersebut sebelum tanggal 20 Desember 2022.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah