900 Ribu Pekerja Dapat Kemudahan Ambil BSU 2022, Pastikan Anda Salah Satunya

- 16 Desember 2022, 13:32 WIB
Cara Mudah Cairkan Dana BSU 2022
Cara Mudah Cairkan Dana BSU 2022 /Dok. Kemnaker/


PORTAL SULUT - Kurang 5 hari batas pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, masih ada 900 ribu pekerja belum mengambil bantuan Rp600 ribu ini.

Jika tak diambil hingga tanggal 20 Desember 2022, dipastikan kesempatan akan mendapatkan bantuan Rp600 ribu akan hangus. Apalagi, tak ada kepastian BSU akan dilanjutkan di tahun 2023 nanti.

"BSU ini kan kemarin dilanjutkan karena ada penyesuaian BBM, jadi sementara ini belum ada (tahun 2023) lagi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Pengumuman Nama Penerima BLT UMKM 2022 Bukan di eform.bri dan banpresbpum Tapi di Sini

Nah, siapa saja yang berhak mengambil BSU 2022?

Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU tahap 7 lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta.

Jika pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka syarat gaji/upah sebagai penerima BSU tahap 7 tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Syarat BSU tahap 7 lainnya adalah pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI. "Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Selain itu masuk dalam data penerima di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi PosPay.

Baca Juga: TNI AL Cari Pria Lulusan SMP! Pendaftaran Online hingga 12 Januari 2023, Cek Link di Sini

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x