Terakhir, realisasi PCPEN juga meliputi penguatan pemulihan ekonomi yang sebesar Rp109 triliun atau 61,1 persen dari pagu Rp178,32 triliun yakni meliputi program padat karya Rp17,5 triliun, pariwisata dan ekonomi kreatif Rp6,3 triliun serta ketahanan pangan Rp18,7 triliun.
Berikutnya untuk kawasan industri Rp0,9 triliun, dukungan UMKM (subsidi KUR dan IJP) Rp23,7 triliun, insentif perpajakan Rp15,2 triliun, infrastruktur dan konektivitas Rp14,5 triliun serta dukungan APBD untuk pemulihan ekonomi Rp3,2 triliun.
Di laporan tersebut tak ada bantuan BLT UMKM atau BPUM.
Namun dikutip dari Antara, sejumlah daerah sudah mencairkan bantuan untuk UMKM. adapun anggaran tersebut dari APBD.
Salah satunya Provinsi Kalimantan Timur, Probolonggo dan sejumlah daerah lainnya. Nah untuk mengecek nama-nama penerima bisa dicek di Dinas UMKM dan Koperasi setempat.
Seperti diketahui, berikut ini syarat dan kriteria UMKM Dapat BLT UMKM 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan