Buruh atau pekerja yang tidak memenuhi kriteria BSU sesuai dengan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, tidak akan menerima BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu.
Berikut ini kriteria penerima BSU tahap 2 sesuai Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022
a. Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan NIK.
b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
c. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Cara cek BSU lewat Aplikasi JMO
1. Unduh aplikasi resmi JMO (Jamsostek Mobile)