Terbaru! Daftar 102 Pinjol Resmi Berizin OJK di Tahun 2022, Cek Disini

- 21 Juni 2022, 12:07 WIB
ILUSTRASI Inilah 102 pinjol telah berijin di bawah pengawasan OJK
ILUSTRASI Inilah 102 pinjol telah berijin di bawah pengawasan OJK / tezos/unsplash

 

PORTAL SULUT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan daftar pinjaman online (pinjol) yang legal.

Dengan lain kata, bahwa daftar 102 pinjol telah berijin di bawah pengawasan OJK.

Melansit dari data yang data yang dirilis OJK 17 Mei menyampaikan, sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.

Baca Juga: Sedang Diburu Kolektor Tanaman Hias, Ini 37 Aglonema dengan Harga Murah

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin," pesan OJK.

Kemudian hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Nah, apa saja data pinjol yang berizin dari OJK di tahun 2022? Berikut daftarnya :


1. Danamas
https://p2p.danamas.co.id

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x