Pemeriksaan yang dilakukan dalam beberapa aspek, mulai dari media pembawa dengan kondisi fisik baik, jumlah yang sudah sesuai dengan permohonan hingga kemasannya yang utuh.
Dengan demikian,dapat dilakukan sertifikasi dengan terbitnya sertifikat karantina yang berupa Surat Keterangan untuk Bahan Asal Hewan (KH-12).
Baca Juga: Sedang TOP dan Naik Daun, 5 Tanaman Hias Ini Jadi Buruan Kolektor Bunga di Bulan Juni, Sudah Punya?
Iswan juga mengingatkan, apabila akan mengekspor komoditas hewan ataupun tumbuhan, agar tidak lupa untuk memenuhi syarat perkarantinaan untuk mencegah munculnya penyakit yang ada pada media pembawa tersebut.
DISCLAIMER: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Ide Bisnis Unik, Cicak Kering Laris Manis Diekspor ke Hong Kong".***