PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM di tahun 2022.
Berbeda dengan bantuan sejenis tahun 2021, fokus penerima bantuan ini hanya untuk 3 golongan ini.
BMT UMKM 2022 dikhususkan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), pemilik warung dan nelayan.
Baca Juga: Isi Acara DNA Pro, Yosi Project Pop Jadi Saksi Investasi Bodong Robot Trading
BLT UMKM 2022 akan diberikan kepada kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp600 ribu.
"Tadi juga ada usulan banpres untuk usaha mikro (BLT UMKM) yang nantinya juga akan diagendakan, dengan besaran Rp600.000 per penerima. Ini sama juga dengan BT-PKLW dan sasarannya 12 jutaan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, beberapa waktu lalu.
Namun masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, nama-nama penerima BLT UMKM hanya bisa diakses melalui e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum.
Adapun persyaratan yang berhak menerima program BPUM yakni:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik