Cek, Begini Melakukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mudah Secara Online, Penuhi Syaratnya

- 12 Maret 2022, 17:11 WIB
Ilustrasi. Cara klaim JHT
Ilustrasi. Cara klaim JHT /Pixabay/EmAji./

 

PORTAL SULUT - Cara melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara online.

Dimasa pandemi saat ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi penerima JHT yang ingin mengklaim JHT yang terdafar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go begini cara klaim JHT secara online;

Baca Juga: Rugi Kalau Tak Dipraktikkan! Ini Jurus Menghilangkan Rasa Cemas Dalam Hati ala Gus Miftah

Klaim JHT secara online bisa melalui link ini
https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Layanan ini merupakan media pengajuan klaim JHT Untuk kategori klaim dengan sebab;

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.

2. Peserta mengundurkan diri.

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).

5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).

Baca Juga: DIKEJAR REZEKI! 8 Weton Ini Digempur Cuan dari Segala Penjuru Karena Terlalu Hoki Kata Primbon Jawa

Demi kelancaran proses klaim, penerima JHT dapat menyiapkan syarat dokumen sebagai berikut;

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

6. Foto Diri terbaru (tampak depan)

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp 50.000.000.

Jika penerima JHT telah memenuhi syarat, maka diunggah menjadi satu file PDF dan pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Inilah 4 Weton Calon Jutawan, Rezeki Setinggi Gunung. Ternyata Begini Sikap Mereka!

Setelah melakukan klaim, peserta JHT wajib memperhatikan hal ini;

1. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

2. Selanjutnya, peserta JHT akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

3. Peserta JHT akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

4. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah diampirkan di formulir.***

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x