Berbeda dengan BLT UMKM 2021, BMT UMKM 2022 ini dikhususkan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), pemilik warung dan nelayan.
BLT UMKM 2022 akan diberikan kepada kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.
Belum diketahui secara pasti, kapan pengaliran dana BLT UMKM tahun 2022 akan dimulai.
Lantas apa syaratnya?
1. WNI
2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Pemohon tergolong pedagang kaki lima (PKL), warung, atau nelayan
4. Sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya