JIka Anda Masuk dalam Kelompok Ini, Anda Dapat Rp600 Ribu, Daftar di Tempat ini

- 24 Februari 2022, 19:44 WIB
Ilustrasi BLT Rp600 ribu
Ilustrasi BLT Rp600 ribu /Neng Anne Mustika /Bagikanberita.pikiran-rakyat.com

Berbeda dengan BLT UMKM 2021, BMT UMKM 2022 ini dikhususkan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), pemilik warung dan nelayan.

BLT UMKM 2022 akan diberikan kepada kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.

Belum diketahui secara pasti, kapan pengaliran dana BLT UMKM tahun 2022 akan dimulai.

Baca Juga: Bansos Anak Balita 0 Sampai 6 Tahun Total 3 Juta Sudah Cair, Cek Bansos PKH Secara Online Bisa Lewat HP

Lantas apa syaratnya?

1. WNI

2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

3. Pemohon tergolong pedagang kaki lima (PKL), warung, atau nelayan

4. Sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK

5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah