Tak Terdaftar Penerima Bansos PKH 2022? Cukup Siapkan HP dan KTP dan Segera Lakukan Langkah Ini

- 9 Februari 2022, 17:13 WIB
Buruan Klik cekbansos.kemensos.go.id dan Berikut Cara Cek Penerima Bansos PKH di Bulan Februari 2022
Buruan Klik cekbansos.kemensos.go.id dan Berikut Cara Cek Penerima Bansos PKH di Bulan Februari 2022 /Tangkap layar/cekbansos.kemensos.go.id/

PORTAL SULUT – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 pada tahun 2022 ini.

Bansos PKH disalurkan dalam empat tahap atau setiap tiga bulan sekali pada tahun 2022 ini.

Penyalurannya dilakukan Januari, April, Juli dan Oktober. Namun waktu penyalurannya juga tergantung masing-masing daerah.

Baca Juga: DURIAN RUNTUH! 5 Weton Akan Tajir Melintir di Tahun 2022, Apakah Kamu Termasuk?

Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan melalui Bank HIMBARA yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Bansos PKH diberikan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Bansos PKH tersebut ditargetkan diberikan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran Rp28,7 triliun.

Syarat Penerima manfaat Bansos PKH yakni:

  1. Keluarga miskin atau pra sejahtera.

 

  1. Memiliki anggota keluarga dengan kriteria ibu hamil/menyusui.

 

  1. Memiliki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

 

  1. Memiliki anak dengan kategori pendidikan SD, SMP, atau SMA sederajat.

 

  1. Memiliki keluarga lanjut usia minimal 60 tahun.

 

  1. Penyandang disabilitas, diutamakan penyandang disabilitas berat.

 Baca Juga: Tahun 2022 Milik 5 Shio Ini, Diramalkan Kariernya Sukses dan Kaya Raya. Shio Kamu Masuk

Dan untuk besaran Bansos PKH yakni:

  • Kategori anak usia dini 0-6 Rp3 juta per tahun, dan ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun.

 

  • Kategori pendidikan SD Rp900.000 per tahun, kategori pendidikan SMP Rp1,5 juta per tahun, dan kategori pendidikan SMA Rp2 juta per tahun.

 

  • Kategori warga lanjut usia di atas 60 tahun Rp2,4 juta per tahun, dan kategori penyandang disabilitas Rp2,4 juta per tahun.

 

Dana bansos PKH diberikan untuk maksimal 4 jiwa dalam satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH, harus memenuhi sejumlah syarat kriteria penerima PKH.

Baca Juga: Buruan Daftar! KIP Kuliah Jalur SNMPTN Dibuka, Berikut Jadwal Tahap Pendaftaran

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai penerima manfaat maka masyarakat dapat melakukan pendaftaran Bansos PKH secara langsung atau online.

Bagi masyarakat yang merasa layak mendapatkan Bansos PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) bisa melakukan pendaftaran secara langsung dengan cara melaporkan atau mendaftarkan diri diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti Dinas Sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW, bila merasa layak mendapatkan bantuan.

Atau bisa juga secara online dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id dan memanfaatkan fitur ‘usul’ pada situs cekbansos.kemensos.go.id untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Bansos PKH.

Pada cara kedua tersebut, masyarakat hanya menyiapkan handphone dan juga KTP kemudian mengikuti langkah-langkah yang ada di situs tersebut.

Dengan fitur tersebut, masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk dipertimbangkan kelayakannya menerima Bansos.

Sementara bagi masyarakat yang ingin mengecek daftar penerima Bansos PKH, tinggal mengakses link online cekbansos.kemensos.go.id.

Cek Bansos PKH bisa dilakukan melalui komputer atau HP. Namun sebelumnya harus dipastikan komputer atau HP kalian tersabung dengan jaringan internet.

Baca Juga: Hati-Hati Link Bansos Rp500.000 dari Kemensos ini Hoax atau Palsu!

Jika sudah maka ikutilah langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka link online cekbansos.kemensos.go.id.

 

  1. Masukan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

  1. Masukan nama lengkap sesuai dengan KTP.

 

  1. Masukan kode verifikasi yang tertera, dan tekan ‘refresh’ jika kode yang muncul kurang jelas.

 

  1. Tekan tombol ‘Cari Data’.

 Baca Juga: Ilmunya Getarkan Alam Semesta, 5 Weton Ini Terbukti Paling Sakti

Selain itu, cek penerima Bansos PKH juga bisa lewat aplikasi Cek Bansos. Aplikasi Cek Bansos bisa diunduh lewat Play Store.

Setelah diunduh kamu bisa langsung melakukan cek penerima Bansos PKH dengan cara:

 

  1. Buka aplikasi Cek Bansos

 

  1. Login menggunakan user ID yang sudah diaktivasi dan diverivikasi oleh admin Kemensos, buat akun baru jika baru pertama kali membuat akun di aplikasi Cek Bansos.

 

  1. Masukan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk elekteonik (eKTP).

 

  1. Masukan nama lengkap sesuai dengan eKTP.

 

  1. Masukan kode verifikasi yang tertera, dan tekan ‘refresh’ jika kode yang muncul kurang jelas.

 

  1. Tekan tombol ‘Cari Data’.

 

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.

Baca Juga: Menurut Pakar Metafisika, Inilah Daftar Tanggal Lahir Paling Kuat, Ambisius, dan Mandiri

Selain dari Kemensos, masyarakat juga masih mendapatkan berbagai bantuan dari kementerian lain dan juga pemerintah daerah.

Bantuan yang masih berlanjut tersebut di antaranya Kartu Prakerja, subsidi listrik, bantuan langsung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan sebagainya.***

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah