4. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua menerima Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per bulan;
5. Anak balita dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluaga, Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per bulan;
Baca Juga: Selamat! Golongan Ini Dapat Bansos Rp3 Juta, Cair Februari 2022
6. Lansia dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga menerima Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu per bulan;
7. Difabel dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga menerima Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu per bulan.
Berikut ini syarat penerima bansos PKH tahun 2022;
1. Calon penerima bantuan, adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW desa;
2. Calon penerima bantuan, adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi COVID-19;
3. Calon penerima bantuan, tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
Apabila masyarakat memenuhi syarat sebagai penerima bantuan seperti yang dijelaskan.