Kabar Gembira Buruan Chek Bantuan PKH 2022, Syarat Penerima, Cek Sekarang

- 9 Februari 2022, 10:26 WIB
Bansos BLT
Bansos BLT /kemensos.go.id

4. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua menerima Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per bulan;

5. Anak balita dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluaga, Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per bulan;

Baca Juga: Selamat! Golongan Ini Dapat Bansos Rp3 Juta, Cair Februari 2022

6. Lansia dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga menerima Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu per bulan;

7. Difabel dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga menerima Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu per bulan.

Berikut ini  syarat penerima bansos PKH tahun 2022;

1. Calon penerima bantuan, adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW desa;

2. Calon penerima bantuan, adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi COVID-19;

3. Calon penerima bantuan, tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Apabila masyarakat memenuhi syarat sebagai penerima bantuan seperti yang dijelaskan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah