Ini 4 Karyawan yang Bisa Daftarkan Diri di Prakerja Rp600 ribu, Cek sini untuk Kriterianya

- 8 Februari 2022, 07:13 WIB
Ilustrasi dashboard Prakerja.
Ilustrasi dashboard Prakerja. /Tangkap layar Prakerja.go.id/

PORTAL SULUT - Sekarang ini untuk para karyawan sudah bisa mengikuti program Prakerja agar dapat bantuan insentif Rp600 ribu.

Terdapat empat kriteria karyawan yang bisa terima bantuan Rp600 ribu. Namun harus dipastikan sudah melakukan daftar online program Kartu Prakerja di link resmi prakerja.go.id dengan penuhi 6 syarat dan berkasnya.

Perlu diingat bahwa baik pekerja, karyawan, atau masyarakat yang akan melakukan daftar online Kartu Prakerja hanya dapat dilakukan di link prakerja.go.id.

Baca Juga: Pemilik 6 Garis Tangan ini Akan Sukses dan Kaya Tahun 2022, Coba Cek Tanganmu!

Pada tahun 2022 ini Kartu Prakerja akan dimulai dengan membuka Gelombang 23 di awal tahun, namun hingga 7 Februari 2022 belum ada pengumuman resmi terkait pembukaan resmi gelombang tersebut.

Bagi karyawan, pekerja, atau masyarakat yang akan mengikuti program Kartu Prakerja wajib memiliki akun terlebih dahulu di link resmi prakerja.go.id.

“Pada saatnya nanti Gelombang 23 dibuka, sobat (Kartu) Prakerja yang telah memiliki akun tinggal klik “Gabung Gelombang” untuk mengikuti seleksi, tanpa harus lagi mengisi kelengkapan administrasi serta rangkaian tes awal,” jelas Direktur Operasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Hengko Sihombing seperti dikutip dari ANTARANEWS, 3 Februari 2022.

Baca Juga: Gala Sky Panggil Mama di Makam Vanessa Angel, Benarkah Makamnya Dipindahkan? Begini Faktanya

Namun, bagi pekerja, karyawan, atau masyarakat yang akan melakukan daftar online di link resmi prakerja.go.id harus memenuhi syarat dan berkas berikut ini sebelum melakukan pendaftaran:

Berkas:

1. KK
2. KTP
3. Email aktif
4. Nomor HP aktif (WA, SMS, dan telepon)

Syarat

1. WNI
2. Usia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
4. Tidak sedang menjadi penerima bantuan lain dari pemerintah selama pandemi Covid-19, termasuk BSU.
5. Tidak diperbolehkan daftar: Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, 6. Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN atau BUMD
Hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK KTP dalam 1 KK.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah