PORTAL SULUT - Bukan termasuk tujuh golongan ini, tidak berhak terima bansos PKH 2022, cek syaratnya di sini.
Pemerintah hanya menetapkan tujuh golongan saja yang berhak menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2022.
Bagi yang tidak termasuk di antara tujuh golongan di bawah ini, dipastikan tidak akan menerima bansos PKH Tahun 2022 dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Seperti diketahui, ada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang masuk bidikan Kemensos pada 2022 ini.
Kemensos telah mengalokasikan anggaran senilai total Rp28,7 triliun, untuk dikucurkan bagi 10 juta KPM untuk bansos PKH Tahun 2022.
Bagi masyarakat yang tercatat dalam daftar KPM, bantuan pemerintah melalui beragam jenis bansos –salah satunya PKH, dirasa sangat membantu ekonomi keluarga di masa pandemi COVID-19 ini.
Sementara, untuk jadwal penyaluran bansos PKH 2022 ini, Kemensos melakukannya secara bertahap mulai Januari sampai Desember 2022 mendatang.