Dinas sosial telah menganggarkan bantuan yatim piatu untuk sepuluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan untuk penerima manfaat, dengan nominal bantuan yang akan di terima adalah sebesar tiga ratus ribu rupiah per bulan.
Baca Juga: TERBARU! BLT UMKM 2022 Hanya untuk 3 Kelompok Usaha, Cek Syaratnya di Sini
2. Bantuan usaha UMKM Rp600,000
Bantuan penambahan modal usaha ini di berikan untuk pedagang kaki lima, pemilik warung dan nelayan.
Kuota yang disediakan oleh pemerintah untuk pencairan penambahan modal usaha ini adalah sebanyak 2,76 juta.
Nah rencananya BLT sebesar Rp600,000 ini akan dicairkan pada kuartal pertama di tahun 2022.***